Kamis, 18 Juni 2015

Cara Hitung PPh 21 Atas THR/ Bonus

Cara Hitung PPh 21 Atas THR/ Bonus

Selamat siang pengunjung sekalian, mumpung lebaran masih jauh, saya postingkan kembali tentang tata cara menghitung PPh 21 atas THR. THR dan bonus sebenarnya perlakuannya sama, yaitu tambahan penghasilan yang tidak rutin.sekarang contoh simulasi berbeda akan saya kutipkan untuk jadi tambahan wawasan bersama. Di akhir artkikel akan ada contoh rumus excel sederhana, teman DJP di KP2KP Pacitan, bisa diunduh untuk mencermati bagaimana selisih THR bisa muncul.



CONTOH KASUS:
Rifki (K/1) adalah seorang pegawai PT Sejahtera yang bergerak dibidang perdagangan alat-alat kesehatan. Pada tahun 2013, ia memperoleh penghasilan setiap bulan sebagai berikut::
  • Gaji : Rp3.000.000
  • Tunjangan Makan : Rp 100.000
  • Tunjangan Pajak : Rp 100.000
  • Pada bulan Maret 2010, Rifki menerima bonus sebesar : Rp 2.000.000
  • Pada bulan September 2010, Rifki menerima THR sebesar Rp 5.000.000
Pertanyaan:
  1. Berapa PPh terutang pada bulan Januari 2013?
  2. Berapa PPh terutang atas bonus yang diterima di bulan Maret 2013?
  3. Berapa PPh yang terutang atas THR yang diterima di bulan September 2013?
  4. Berapa PPh yang terutang selama tahun 2013?
Jawaban:

JANUARI 2013

PPh yang dipotong pada bulan Januari
GajiRp.3.000.000a
Tunjangan MakanRp.100.000b
Tunjangan PajakRp.100.000c
Penghasilan Bruto sebulanRp.3.200.000d=a+b+c
Biaya jabatan (5%)Rp.160.000e=5%*d
Penghasilan neto setahunRp.36.480.000f=(d-e)*12
PTKP (K/1)Rp.28.350.000g
Penghasilan kena pajakRp.8.130.000h=f-g
PPh 21 terutang (lapisan 1 saja=5%)Rp.406.500i=h*5%
PPh 21 sebulan (:12)Rp.33.875j=h/12
Jadi pada bulan Januari 2013, PT Sejahtera akan memotong PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan yang diterima oleh Rifki sebesar Rp 33.875.
Maka Take Home Pay/Penghasilan bersih yang bisa dinikmati atas penghasilan Rifki pada bulan Januari adalah sebagai berikut:
GajiRp.3.000.000a
Tunjangan MakanRp.100.000b
Tunjuangan PajakRp.100.000+c
Penghasilan JanuariRp.3.200.000d=a+b+c
Potongan PPh Pasal 21 Januari 2013Rp.33.875e
THP Rifki januari 2013Rp.3.166.125f=d-e

MARET 2013

PPh terutang atas bonus yang diterima di bulan Maret 2013 :
GajiRp.3.000.000a
Tunjangan MakanRp.100.000b
Tunjangan PajakRp.100.000+c
Penghasilan Bruto setahunRp.38.400.000d=12*(a+b+c)
BonusRp.2.000.000e
Total penghasilan gaji & bonusRp.40.400.000f
Biaya JabatanRp.2.020.000g=5%*f
Penghasilan Neto SetahunRp.38.380.000h=f-g
PTKP (K/1)Rp.28.350.000i
Penghasilan kena pajakRp.10.030.000j=h-i
PPh 21 terutang atas gaji & bonusRp.501.500k=5%*j
PPh 21 terutang atas gaji sajaRp.406.500 –l=terutang jan
PPh 21 atas bonusRp.95.000m=k-l
Jika pembayaran gaji dan pembayaran bonus dibayarkan pada saat yang bersamaan maka, Take Home Pay Maret 203 Rifki adalah sebagai berikut:
GajiRp.3.000.000a
Tunjangan MakanRp.100.000b
Tunjuangan PajakRp.100.000c
BonusRp.2.000.000+d
Penghasilan Maret 2013Rp.5.200.000e=a+b+c+d
Potongan PPh Pasal 21 atas gajiRp.33.875f
Potongan PPh 21 atas bonusRp.95.000g
THP Rifki Maret 2013Rp.5.071.125h=e-f-g

 SEPTEMBER 2013

PPh yang terutang atas THR yang diterima di bulan September 2013 :
GajiRp.3.000.000a
Tunjangan MakanRp.100.000b
Tunjangan PajakRp.100.000+c
Penghasilan Bruto setahunRp.38.400.000d=12*(a+b+c)
THRRp.5.000.000e
Total penghasilan gaji & THRRp.45.400.000f
Biaya JabatanRp.2.270.000g=5%*f
Penghasilan Neto SetahunRp.43.130.000h=f-g
PTKP (K/1)Rp.28.350.000i
Penghasilan kena pajakRp.14.780.000j=h-i
PPh 21 terutang atas gaji & THRRp.739.000k=5%*j
PPh 21 terutang atas gaji sajaRp.406.500l=terutang jan
PPh 21 atas THRRp.332.500m=k-l
Jika pembayaran gaji dan pembayaran THR dibayarkan pada saat yang bersamaan maka, Take Home Pay Rifki adalah sebagai berikut:
GajiRp.3.000.000a
Tunjangan MakanRp.100.000b
Tunjuangan PajakRp.100.000c
BonusRp.5.000.000+d
Penghasilan September 2013Rp.8.200.000e=a+b+c+d
Potongan PPh Pasal 21 atas gajiRp.33.875f
Potongan PPh 21 atas THRRp.332.500g
THP Rifki September 2013Rp.7.833.625h=e-f-g

PPh yang terutang selama tahun 2013
Karena pada contoh tidak ada kenaikan atau penurunan gaji, maka untuk PPh 21 setahun bisa dihitung sebagai berikut
GajiRp.3.000.000a
Tunjangan MakanRp.100.000b
Tunjangan PajakRp.100.000+c
Penghasilan Bruto setahunRp.38.400.000d
BonusRp.2.000.000e
THRRp.5.000.000+f
Total bruto & bonus & THRRp.45.400.000g
Biaya JabatanRp.2.270.000h
Penghasilan Neto SetahunRp.43.130.000i
PTKPRp.28.350.000j
Penghasilan Kena PajakRp.14.780.000k
PPh Pasal 21 terutang selama tahun 2013 atas semua penghasilan: Rp 14.780.000 x 5% = Rp 739.000
Untuk file excel perhitungan Bonus/THR bisa unduh dibawah ini


8 komentar:

  1. Mau tanya apakah peraturan PTKP Terbaru tahun 2016 sudah terbit ?

    BalasHapus
  2. Seharusnya sudah teribt mba Destrianti..kita sedang menunggu dari Direjn Pajak...karena sudah disetujui Oleh DPR pada bulan Juni ini..

    BalasHapus
  3. gimana caranya bisa unduh....file excelnya

    BalasHapus
  4. aq selalu bingung ngerjakan waktu thr dan akhir tahun untuk pasal 21 karyawan... mohon di bantu kasih aplikasi nya atau rumus excelnya

    BalasHapus
  5. Postingnya bagus, lengkap, dan mudah dipahami. Saya ada kasus. Misalkan A baru bekerja selama 3,5 bulan (pertengahan Sept s/d Des). Apakah perhitungan biaya jabatan dan PTKP dihitung setahun dulu, baru dibagi 12 lalu dikali 3,5 bulan, atau langsung dikali 3,5 bulan? Soalnya, hasil PKP-nya bisa beda karena selisih pembulatan. Nah, mana yang benar menurut peraturan pajak? Bisa dibuatkan posting terbaru perhitungan PPH 21 untuk contoh karyawan yang masuk pertengahan bulan (misal tgl 13 Sept 2016, jadi 18 hari di bulan Sept) atau keluar pertengahan bulan (misal tgl 9 Sept 2016, jadi 9 hari di bulan Sept)?

    BalasHapus
  6. biaya jabatan ada maximalnya ? apa cuma sekedar 5% dari gaji bruto ?

    BalasHapus
  7. Biaya Jabatan itu maksimal 500000/bln, atau setahun 6000000.

    BalasHapus

About Me

Popular Posts

Designed ByBlogger Templates