Kamis, 18 Juni 2015

Sertifikat Elektronik Untuk NSFP

Sertifikat Elektronik Untuk NSFP
Sesuai dengan timeline pelaksanaan penggunaan nomor faktur elektronik, maka terhitung sejak 1 Juli 2015 bagi PKP di jawa bali berlaku penggunaan dan pelaporan nomor faktur pajak secara elektronik. Untuk WP PKP tertentu sudah ditunjuk tahun lalu sebanyak 45 PKP prioritas terlebih dahulu. Di medio 2015 ini giliran PKP jawa dan bali dan medio tahun depan adalah secara nasional. Apa sih fungsinya Sertifikat Elektronik? yaitu sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan saat ini khususnya untuk penggunaan nomor seri faktur pajak/efaktur. Masuk topik ya.
  1. DASAR HUKUM
    1. Pasal 13 UU Nomor 42 Tahun 2009 (berlaku sejak 1 April 2010) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
    2. PMK-84/PMK.03/2012(berlaku sejak 7 Juni 2012) tentang tata cara  pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian FP (PMK ini mencabut PMK-38/PMK.03/2010(berlaku sejak 1 April 2010) tentang tata cara  pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian FP
    3. PER-17/PJ/2014(berlaku sejak 1 Juli 2014) tentang perubahan atasPER-24/PJ/2012(berlaku sejak 1 April 2013)tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan,  pembetulan atau penggantian, dan pembatalan FP
      • PER-17/PJ/2014 ini mengubah ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 PER-24/PJ/2012 dan menambah satu ayat yaitu ayat 9a

  1. SURAT EDARAN TERKAIT
    • SE-20/PJ/2014 tentang tata cara permohonan kode aktivasi dan password, permintaan aktivasi akun pengusaha kena pajak dan sertifikat elektronik, serta permintaan, pengembalian, dan pengawasan nomor seri faktur pajak

  1. SURAT ATAU PENGUMUMAN TERKAIT
    1. PENG-3/PJ.02/2014(tanggal 19 Desember 2014) tentang syarat dan ketentuan pemberian sertifikat elektronik
    2. S-1784/PJ.10/2014(tanggal 23 Desember 2014) tentang Layanan Pemberian Sertifikat Elektronik kepada Pengusaha Kena Pajak.

  1. DEFINISI
    • Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. (Huruf E angka 1 SE-20/PJ/2014)

  1. FUNGSI SERTIFIKAT ELEKTRONIK (Pasal 9A ayat (1) PER-17/PJ/2014)
    • Direktorat Jenderal Pajak memberikan sertifikat elektronik kepada PKP yang berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa:
      1. layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
      2. penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik.

  1. CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT ELEKTRONIK
    1. Sertifikat elektronik diberikan kepada PKP setelah PKP mengajukan permintaan sertifikat elektronik dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.(Pasal 9A ayat (2) PER-17/PJ/2014)
      • Syarat dan ketentuan tersebut adalah: (angka 5 PENG-3/PJ.02/2014)
        1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
          • Surat Permintaan Sertifikat Elektronik adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PENG-3/PJ.02/2014
          • Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik dapat dicetak melalui aplikasi e-Nofa setelah dilakukan perekaman surat Permintaan Sertifikat Elektronik dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran II PENG-3/PJ.02/2014.
        2. Pengurus adalah: (angka 5 huruf b PENG-3/PJ.02/2014)
          1. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP; dan
          2. namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
            • Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tersebut, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy:
              1. surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan; dan
              2. akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri.
        3. SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
        4. Pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
        5. Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
        6. Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc(CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).
      • Dalam hal PKP adalah PKP cabang atau PKP yang berbentuk kerja sama operasi, sehingga tidak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, maka: (angka 6 PENG-3/PJ.02/2014)
        1. Untuk PKP cabang:
          1. Pengurus yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotocopy surat penunjukan dari pengurus pusat PKP cabang tersebut.
          2. Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh Badan pusatnya tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
          3. SPT Tahunan PPh Badan ini harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopybukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
          4. Pengurus pusat tersrbut harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan.
        2. Untuk PKP berbentuk kerjasama operasi: (angka 6 PENG-3/PJ.02/2014)
          1. Pengurus yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotocopy akta kerja sama operasi tersebut.
          2. Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh pemilik bentuk kerja sama operasi tersebut tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
          3. SPT Tahunan PPh tersebut harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopybukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
    2. Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015, melalui: (Pasal 9A ayat (3) PER-17/PJ/2014
      1. KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam Lampiran IH PER-17/PJ/2014; atau
      2. laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    3. Pemberian sertifikat elektronik dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP melalui KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 9A ayat (4) PER-17/PJ/2014)
      • Tata cara permintaan dan pemberian sertifikat elektronik melalui laman (website) ini mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 9A ayat (6) PER-17/PJ/2014)
    4. Bagi PKP yang Melakukan Pemusatan Tempat PPN terutang (Pasal 9A ayat (5) PER-17/PJ/2014)
      • PKP yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, untuk:
        1. tempat kegiatan usaha yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemusatan Tempat Terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) UU PPN; atau
        2. tempat kegiatan usaha yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP Cabang) dalam hal pemusatan tempat terutang PPN dilakukan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a UU KUP.
      • Tata cara permintaan dan pemberian sertifikat elektronik melalui laman (website) ini mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 9A ayat (6) PER-17/PJ/2014)
    5. Khusus Bagi PKP yang Diwajibkan Membuat e-faktur sebelum 1 Juli 2015
      • sertifikat elektronik dapat diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan kepada PKP yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sebelum 1 Juli 2015 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 9A ayat (7) PER-17/PJ/2014)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About Me

Popular Posts

Designed ByBlogger Templates