Kamis, 18 Juni 2015

Tata Cara Perpanjangan/Penundaaan Penyampaian SPT Tahunan


Assalamualaikum pengunjung sekalian. Sekarang sudah masuk bulan april yang artinya sudah masuk di bulan akhir untuk laporan SPT Tahunan PPh Badan. Bagi SPT PPh OP memang sudah terlambat untuk dilaporkan, tapi khusus form 1770S & SS masih bisa menghindari sanksi administrasi 100rb dengan lapor secara online. Yang namanya SPT Tahunan PPh Badan pasti harus ada laporan keuangan, dan bagi beberapa perusahaan terkadang hingga bulan april habis mereka masih belum siap untuk melaporkan SPT Badannya. Ada beberapa solusi yang bisa dilakukan, salah satunya dengan lapor nihil dahulu. Namun lapor nihil itupun jika suatu saat dihimbau oleh AR-nya maka mau nggak mau harus melakukan pembetulan sesuai jangka waktu yang ditetapkan, jika tidak maka bisa berlanjut ke konseling dan pemeriksaan. Cara lainnya adalah dengan menunda untuk pelaporan SPT Badan. Menunda artinya disini adalah meminta perpanjangan batas waktu yang semula dari 30 april dan memperpanjangnya menjadi 2 bulan berikutnya. Dengan perpanjangan batas waktu, maka perusahaan juga terhindar dari sanksi administrasi keterlambatan lapor yg nilainya 1jt. Lumayan kan dan bisa ada waktu tambahan.
BATAS AKHIR PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN SETELAH DILAKUKAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SPT TAHUNANTATA CARA MENGAJUKAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SPT TAHUNAN DAN BATAS WAKTU PENYAMPAIANNYA
  1. Membuat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara tertulis (disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy)  1770-Y/1771-Y/1771-$Y  , atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy) dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
  1. Wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang (alasan ini bisa dimasukkan ke kolom yang tersedia pada 1770-Y atau 1771-Y)
  1. Wajib melampirkan:
  1. Laporan Keuangan Sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup);
  1. SSP PPh Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang kecuali ada ijin untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29; dan
  1. Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
  1. Harus ditandatangani oleh WP atau kuasa WP. Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SPT TAHUNAN
  1. Secara langsung (datang langsung ke KPP);
  1. Atas penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara langsung ini diberikan tanda penerimaan surat
  1. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  1. Dengan cara lain, yang meliputi :
  1. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman Surat; atau
  1. e-Filing.
  1. atas penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara e-filing ini diberikan Bukti penerimaan Elektronik.
WP BOLEH MENYAMPAIKAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN LEBIH DARI 1 KALIKEWAJIBAN KPP SETELAH MENERIMA PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SPT DARI WP
  1. Kepala KPP wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP menggunakan surat sebagaimana dimaksud pada Lampiran III PER-21/PJ./2009.
  1. Apabila Kepala KPP tidak memberikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu tersebut, maka Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap diterima:
  1. Sesuai dengan pemberitahuan Wajib Pajak dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan tidak melebihi batas waktu; atau
  1. untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan melebihi batas waktu,
DALAM HAL WP MELAKUKAN PEMBERITAHUAN DENGAN TIDAK SESUAI KETENTUANWajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. (Pasal 2 ayat (2) PER-21/PJ./2009)BAGI WP BADAN ATAU WP OP YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA/PEKERJAAN BEBAS . (Pasal 4 ayat (1) dan (2) PER-21/PJ./2009)Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan disampaikan: (Pasal 12 PMK-152/PMK.03/2009)Untuk tata cara penyampaian dan perpanjangan SPT Tahunan secara e-filing melalui perusahaan tidak saya bahas dulu karena saya kebetulan belum ernah coba, mungkin kalau ada pengunjung yang mau berbagi pengalaman tentang ini bisa berbagi disiniDalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan pasal 3 UU KUP (Pasal 7 PER-21/PJ./2009)Pemberitahuan tersebut akan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, tetapi WP masih dapat menyampaikan kembali Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan sesuai Pasal 3 UU KUP (Pasal 6 ayat (3) PER-21/PJ./2009)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About Me

Popular Posts

Designed ByBlogger Templates